SUMBAR | Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia 2025 menjadi panggung penting bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk membuka kepada publik potret nyata perang melawan korupsi yang selama ini dijalankan secara senyap namun berkelanjutan. Pada Selasa 09 Desember 2025, Kejati Sumbar membeberkan neraca kinerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Di hadapan publik, Kejati Sumbar mengungkap bahwa sepanjang tahun 2025 sebanyak 82 perkara tindak pidana korupsi telah ditangani pada berbagai tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan di pengadilan. Angka ini mencerminkan tingginya dinamika perkara korupsi sekaligus keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons setiap laporan dan temuan di lapangan.
Yang lebih menonjol, Kejati Sumbar juga memaparkan capaian penyelamatan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar. Sepanjang 2025, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3.646.088.274.691. Nilai tersebut menjadi cerminan nyata betapa korupsi telah menggerogoti keuangan publik sekaligus menunjukkan hasil konkret dari kerja penegakan hukum.
Kepala Kejati Sumbar menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah hasil kerja individu, melainkan hasil sinergi seluruh jajaran kejaksaan dengan lembaga pengawasan keuangan serta dukungan masyarakat yang semakin berani melaporkan dugaan penyimpangan. Kepercayaan publik, kata dia, menjadi fondasi utama keberhasilan penegakan hukum.
Dalam laporan Hakordia 2025 itu, Kejati Sumbar juga menyoroti dua perkara besar yang kini masih dalam proses penyidikan dan menyita perhatian masyarakat karena nilai proyeknya yang tinggi serta dampaknya terhadap kepentingan publik.
Perkara pertama adalah proyek pembangunan Dermaga Bajau di Kepulauan Mentawai dengan nilai anggaran Rp17 miliar yang mengalami kegagalan konstruksi hingga roboh. Proyek strategis tersebut diduga kuat bermasalah sejak tahap pelaksanaan dan kini tengah didalami untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.
Perkara kedua adalah proyek rehabilitasi jembatan kayu Gadang hingga Sikabu di Kabupaten Pariaman dengan nilai proyek mencapai Rp25 miliar. Proyek ini juga diduga tidak sesuai dengan perencanaan teknis serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dua perkara tersebut kini telah memasuki tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Hasil audit ini akan menjadi dasar penting bagi Kejati Sumbar untuk memperkuat pembuktian hukum dan menentukan langkah lanjutan terhadap para pihak yang bertanggung jawab.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, Kejati Sumbar menekankan bahwa tujuan utama penanganan perkara korupsi adalah mengembalikan hak masyarakat yang dirampas melalui praktik penyimpangan anggaran, sekaligus membenahi sistem agar kesalahan serupa tidak terus berulang.
Momentum Hakordia 2025 dimaknai Kejati Sumbar sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan sendiri oleh aparat penegak hukum. Peran masyarakat, media, dan lembaga pengawas tetap menjadi pilar penting dalam menjaga agar uang negara benar benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik, Kejati Sumbar juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor serta turut mengawasi setiap penggunaan anggaran negara, terutama pada proyek proyek yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Ke depan, Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan pemberantasan korupsi dengan mengedepankan kerja profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Sumatera Barat.
TIM RMO



Tidak ada komentar:
Posting Komentar