Post Page Advertisement [Top]


Padang — Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan dari Muara Anai, Kota Padang dan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah dalam upaya menjaga dan melestarikan ekosistem laut di wilayah perairan Sumatera Barat. Salah satu bentuk nyata dukungan tersebut adalah dengan tidak lagi menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau mini atau yang dikenal masyarakat sebagai kapal osoh.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PERMEN-KP/2016 yang secara tegas melarang penggunaan alat tangkap pukat harimau karena dinilai merusak lingkungan laut dan mengancam kelangsungan biota laut di wilayah perairan Indonesia.

Ketua KUB Nelayan Muara Anai, Kecamatan Koto Tangah, Iral G., menyampaikan bahwa sebelumnya sebagian nelayan di wilayah tersebut masih menggunakan kapal pukat harimau mini untuk menangkap ikan. Namun, setelah mendapatkan edukasi dari pihak terkait mengenai dampak negatif penggunaan alat tangkap tersebut, para nelayan mulai beralih dan berkomitmen untuk menghentikan praktik tersebut.

> “Kami sadar bahwa penggunaan pukat harimau dapat merusak ekosistem laut. Dengan adanya sosialisasi dan kebijakan dari Pemerintah, kami para nelayan mulai memahami pentingnya menjaga laut untuk masa depan. Kami siap mendukung dengan menghentikan penggunaan kapal osoh,” ujar Iral G.

Hal senada juga disampaikan oleh nelayan dari Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Safaruddin, yang menegaskan bahwa nelayan di wilayahnya kini tidak lagi menggunakan kapal pukat harimau mini dalam kegiatan melaut. Ia juga mengajak seluruh nelayan lainnya untuk meninggalkan cara-cara tangkap yang merusak demi kelestarian laut dan keseimbangan ekosistem.

> “Kami tidak lagi menggunakan kapal osoh. Selain dilarang, alat itu merugikan masa depan laut dan sesama nelayan. Kami berharap semua pihak ikut menjaga laut kita bersama,” tutur Safaruddin.

Dengan komitmen ini, para nelayan dari Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman berharap dapat menjadi contoh bagi wilayah lain, sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat pesisir siap menjadi mitra strategis Pemerintah dalam perlindungan laut.

Kebijakan pelarangan penggunaan pukat harimau ini tidak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan laut, tetapi juga membuka peluang jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian nelayan tradisional, menjaga stok ikan, dan mengembangkan sektor perikanan yang lebih ramah lingkungan.

Nelayan Sumbar pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas kebijakan ini, yang dinilai tidak hanya sebagai bentuk perlindungan lingkungan, tetapi juga sebagai jalan menuju kemandirian dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>